Daerah  

Luas Lahan PT. CRS Melebihi HGU dan Belum Kantongi Izin Andalalin

KUANSING, RADARSATU.com – Direktur PT Citra Riau Sejahtera (CRS) tidak menghadiri undangan rapat dengan Pemkab Kuansing di ruang multi media kantor Bupati Teluk Kuantan, Kamis (15/7/2021).

Direktur PT. CRS hanya mengutus tujuh orang perwakilan perusahaan untuk menghadiri rapat tersebut dan memberikan keterangan lengkap tentang kelengkapan izin operasional perusahaan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT. CRS belum memiliki Andal Lalu Lintas (Andalalin).

“Kewajiban PT. CRS harus dilengkapi, baik itu IMB, ANDAL, izin operasional Pabrik Kelapa Sawit ( PKS),” kata Wabup Kuansing Suhardiman Amby, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya Suhardiman sudah meminta agar PT. CRS menyerahkan kelengkapan legalitas perusahaan seperti izin IMB PKS, HGU dan Andalalin ke Pemkab Kuansing. Namun dari antara kelengkapan itu, PT. CRS tak mampu memberikan Andalalin.

Selain itu, luas perkebunan milik PT. CRS diduga melebihi HGU. Sebab itu, Suhardiman meminta dilakukan pengukuran ulang.

Humas PT. CRS Erwin mengatakan, awalnya areal perusahaan adalah HPL Transmigrasi tahun 1981 seluas 12.000 hektar, areal itu berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Mendagri kala itu. Setelah itu, ada perubahan menjadi 22.439,5 hektar dengan rincian izin perinsip seluas 7.500 hektar dan pola kemitraan seluas 15.000 hektar.

“Untuk saat ini, luas HGU 2.291 hektar, dengan pola KKPA 10.000 hektar,” bebernya.

PT.CRS diketahui memiliki tiga unit PKS yang membutuhkan buah sawit sebagai bahan baku seperti PKS Citra 1 berkapasitas 60 ton per jam diambil berasal dari kebun plasma, PKS Citra 2 berkapasitas 45 ton per jam dan PKS Citra 3 berkapasitas  30 ton per jam.

Erwin mengakui bahwa hingga setakat ini perusahaan belum memiliki Andal lalu lintas.

“Kami siap berkoordinasi, melengkapi kekurangan kelengkapan perizinan,” janjinya.

(Sartika)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *