Daerah  

Diduga Memeras, Kajari Kuansing Dilaporkan ke Kejati Riau

Bupati Kuansing, Andi Putra Saat Melaporkan Hadiman Kajari Kuansing ke Kejati Riau, Jum'at (18/6/2021).

KUANSING, RADARSATU.com – Didampingi kuasa hukum nya, Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra melaporkan Hadiman Kepala Kejari Kuansing ke Kejati Riau, Jum’at (18/6/2021).

Andi mengaku, dirinya diperas oleh Kajari Kuansing terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.

“Saya melaporkan Kajari Kuansing terhadap dugaan pemerasan terhadap saya. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana,” ujar Andi Putra, Jum’at (18/6/2021).

Kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando menjelaskan, Bupati Kuansing diduga diperas Rp1 miliar. Permintaan uang dilakukan melalui oknum pegawai Kejari Kuansing.

“Dugaan pemerasan kepada Pak Bupati yang disuruh melalui oknum pegawai kejaksaan dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati dari surat dakwaan agar tak dipanggil ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing.

“Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi Pak Bupati,” tuturnya.

Dodi menyebut juga ada permintaan uang sebesar Rp 400 juta dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing.

“Sekretaris Dewan Kuansing sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Dan waktu itu ada oknum Kasi yang menangani kasus ini meminta ini dikoordinasikan segera, diminta sampai 22 Juni,” ucapnya.

Disebutkan uang Rp400 juta yang diminta disebutkan Rp100 juta untuk oknum Kasi dan Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing.

“Bila tidak dipenuhi, maka semua akan diproses hukum dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh pihak Kejari Kuansing,” sebutnya.

Dodi menyebut tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing. Namun, penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai KUHAP.

“Tidak ada upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan politik usai Pilkada,” tegasnya.

Ditanya terkait bukti-bukti yang disertakan dalam laporannya, Dodi tidak bisa menyebutkan. Menurutnya, bukti yang dibawa ke Kejati baru beberapa orang saksi.

“Termasuk ada satu mantan pegawai Kejari yang disuruh Pak Kajari untuk meminta uang,” pungkasnya.

Kepala BPKAD Kuansing non aktif Hendra AP juga melaporkan Kajari Kuansing terkait adanya dugaan pemerasan kepadanya senilai Rp3 miliar atas kasus yang dihadapinya.

Hendra AP melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, yang mana dalam kasus itu Kajari Kuansing kalah dalam praperadilan.

Sementara itu Kepala Kejari Kuansing, Hadiman membantah telah melakukan pemerasan terhadap Andi Putra. Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan.

“Tidak ada lah (pemerasan). Uang Rp1 miliar pun saya dikasih, mau disuap saya tak mau. Ada buktinya, orang mau coba (suap). Kasus sedang bergulir,” tegas Hadiman.

Hadiman juga membantah menyuruh orang meminta uang dalam kasus di DPRD Kuansing.

“Tidak benar itu,” kata Hadiman membantah.

Terkait oknum honorer yang mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, Hadiman mengetahuinya. Diduga ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang.

“Honorer itu dulu tinggal di rumah saya. Jadi ajudan saya. Di rumah dia makan, tidur di rumah, bareng ke kantor, ngetik-ngetik. Dulu di Pidsus juga sebelum jadi Kajari. Difasilitasi,” jelasnya.

Menurut keterangan sejumlah pihak, honorer itu sering membocorkan rahasia dan dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus di Pidana Khusus. Tindakannya membuka rahasia negara dinilai sudah keterlaluan.

“Belum dipanggil, sudah tahu orang. Akhirnya, mau tak mau kita keluarkan, saya pecat. Masa honorer bocor-bocorkan dokumen,” terangnya.

Diduga karena dipecat, honorer itu sakit hati dan mengaku disuruh meminta uang.

“Mungkin saja seperti itu. Saya pecat dia karena bocorkan dokumen bukan disuruh minta duit,” ucap Hadiman.

Atas laporan Andi Putra itu, Hadiman menyatakan siap dipanggil oleh Pengawasan Kejati Riau untuk memberikan keterangan.

Jika nanti tidak terbukti melakukan pemerasan, Hadiman menyatakan akan melaporkan kembali orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya ke aparat hukum.

“Saya akan laporkan balik. Siapa yang melaporkan akan saya lapor balik. Bisa ke Polres atau ke Polda,” tegas Hadiman.

(Sartika)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *