Daerah  

Bupati dan Mantan Bupati jadi Saksi Sidang Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

KUANSING, RADARSATU.com – Dua terdakwa korupsi ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (18/06/2021) mendatang.

Dua terdakwa yang akan di sidang itu yakni Fahrudin mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Alfion Hendra pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). sementara Robert Tambunan direktur PT Betania Prima tidak disidangkan karena telah meninggal dunia.

Dalam persidangan tersebut, jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Sukarmis mantan Bupati Kuansing, Andi Putra mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kuansing, dan Indra Agus Lukman Kadistamben Provinsi Riau mantan Kepala BAPPEDA Kuansing.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada ketiga mantan petinggi Kuansing itu pada Rabu (16/06/2021) besok.

Ketiganya akan bersaksi untuk dikonfrontir dengan terdakwa di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

”Iya kita akan menghadirkan ketiga saksi itu. Para terdakwa akan memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu dihadapan hakim. Jadi ketiga saksi itu juga diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” katanya, Selasa (15/6/2021).

Diketahui, kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046 itu.

Pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD tahun 2015.

Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf, penataan areal gedung Abdoer Rauf dan interior dan furnitur.

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai.
Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.

Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum dilakukan pemutusan kontrak dan dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *