Daerah  

Bupati Inhil Keluarkan Himbauan Tatib Ibadah Bulan Ramadhan 2021

INHIL,RADARSATU.COM – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan surat himbauan berisi tertib bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah tahun 2021.

Adapun surat himbauan bernomor 475.52/SATPOL-PP/IV/2021 itu berisi 6 poin himbauan bagi masyarakat Kabupaten Inhil saat bulan suci Ramadhan berjalan.

Dalam rangka menciptakan suasana khidmat dan khusyuk bagi umat islam dalam menjalankan ibadah ramadhan 1442 Hijriah /2021 Masehi serta memelihara situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Inhil nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat sekaligus mencegah penularan virus corona, maka dengan ini diberitahukan dan diminta perhatian serta kerjasama masyarakat sebagai berikut:

1. Bagi pengelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrimnya, bukan suami istri menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal – hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama dan sosial.

2. Dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah.

3. Kegiatan keramaian ditempat hiburan seperti karaoke, warnet permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, tempat olahraga dan tempat hiburan lain atau sejenisnya bisa melaksanakan aktifitas dengan ketentuan:
a. memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan
b. membatasi pengunjung hanya 50 % dari kapasitas normal
c. menetapkan jam operasi : siang pukul : 09:00 wib s/d 17:00 wib dan malam pukul 21:00 wib s/d 24:00 wib
d. bagi anak – anak usia sekolah diperkenankan ke warnet pada jam 14:00 wib s/d 16.00 wib.

4. Pemilik warung/rumah makan dilarang secara terbuka menggelar dagangannya yang dapat mengganggu orang yang berpuasa.

5. Setiap orang dilarang makan, minum, merokok dan kegiatan sejenisnya ditempat terbuka atau ditempat umum sehingga dapat menganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa/ramadhan.

6. Setiap orang atau kelompok dilarang memainkan membunyikan alat – alat kesenian arak – arakan sahur, dan untuk seruan, panggilan sahur cukup melalui pengeras suara masjid/surau/mushola.

“Demikian hal ini kami sampaikan atas kerjasama dan dukungannya diucapkan terima kasih,” tutup dalam surat himbauan tertulis tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Inhil HM Wardan, Sabtu (10/4/2021). (Juki )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *