Indeks

Disdukcapil Anambas Serahkan 150 e-KTP ke Warga di Tiga Kecamatan

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan sebanyak 150 buah e-KTP ke warga di tiga Kecamatan.

Penyerahan 150 buah e-KTP ini diserahkan langsung oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Firmansyah di ruang Aula Kecamatan Jemaja, Kamis (26/11/2020).

Firmansyah mengatakan, untuk tahap ini, Dinas kependudukan dan catatan sipil Anambas telah mencetak lebih kurang 700 buah KTP elektronik untuk seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Hari ini kami membagikan e-KTP di tiga Kecamantan, diantaranya Kecamatan Jemaja 77 KTP, Kecamatan Jemaja Timur 53 KTP, sedangkan Kecamatan Jemaja Barat 20 e-KTP yang kita serahkan,” katanya.

Firmansyah menjelaskan, untuk teknis pembagian e-KTP ini akan serahkan kepada pihak kecamantan melalui desa secara simbolis. Dan desa nantinya yang akan membagikan kepada masyarakat sesuai data di e-KTP.

“Dari 700 e-KTP tersebut KTP yang di cetak lebih kurang 70% untuk umur 17 tahun ke atas yang sudah bisa memiliki e-KTP,” jelasnya.

Hal tersebut juga mendukung dalam mensukseskan Pemilu serentak 9 Desember 2020 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya telah menuntaskan data penduduk yang sudah Print Ready Records (PRR) atau siap cetak.

“Dalam hal ini, Disdukcapil Anambas juga mendukung mensukseskan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Dan kita juga telah menuntaskan data penduduk yang sudah Print Ready Records (PRR) atau siap cetak,” kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, bagi masyarakat yang saat ini masih memegang Surat Keterangan (Suket) Kependudukan, agar dapat dilakukan pencetakan e-KTP yang bisa di lakukan di UPT yang ada di Kecamatan wilayah Jemaja.

“Sedangkan bagi daerah luar dari Pulau Jemaja bisa langsung datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil di tarempa untuk dilakukan pencetakan e-KTP pengganti Suket tersebut,” ujarnya.

Firmansyah juga mengingatkan, terkait masa jangka waktu KTP yang tertera di e-KTP yang masa berlakunya habis tidak mesti dilakukan percetakan ulang, sebab secara otomatis indentitas di dalam e-KTP tersebut sudah seumur hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang KTP Elektronik berlaku seumur hidup.

“Saya jelaskan kembali merujuk ke undang-undang nomor 24 tahun 2013 mejelaskn pada pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan mengamatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup,” paparnya.

Firmansyah menambahkan, pada pasal 101 huruf c mengamatkan, bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

“Jadi dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang meskipun telah habis masa berlakunya. e-KTP bisa dicetak ulang apabila mengalami rusak atau ada perubahan elemen data yang meliputi perubahan status atau perubahan Alamat di e-KTP,” tambahnya. (Haryadi)

Editor : Riandi

Exit mobile version