TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Puluhan karyawan PT. Panca Rasa Pratama melakukan aksi menuntut pihak perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan.
Para karyawan tersebut juga menuntut agar pihak perusahaan dapat memberikan upah setara dengan UMK Kota Tanjungpinang.
“Ini tidak sesuai dengan UMK, sebelumnya perusahaan memberikan gaji kami sesuai UMK sebesar Rp.3.070.000,” kata Tiarida, Ketua Pekerja Unit Kerja (PUK) PT. Panca Rasa Pratama, Rabu (9/9).
Tiarida juga menambahkan, saat ini karyawan PT. Panca Rasa Pratama hanya diupah sebesar 100.000 Rupiah per harinya.
Menanggapi hal tersebut, Mustardi dari perwakilan manajemen PT. Panca Rasa Pratama berjanji akan menyampaikan tuntutan karyawan ke pihak manajemen tertinggi perusahaan.
“Kita mesti sampaikan dulu ke manajemen tertinggi,” katanya, Rabu (9/9).
Mustardi menuturkan, sebelumnya perusahaan bersama karyawan telah sepakat merumahkan sebanyak 170 karyawan sejak 31 April yang lalu.
Namun, berselang dua bulan, pihak perusahaan menawarkan karyawan bekerja kembali namun dengan status karyawan harian lepas akibat kekurangan produksi.
“Mulai dari 31 April mereka statusnya dirumahkan, Hampir 2 bulan berjalan, kami ada kebutuhan produksi. Jadi kami minta dan tawarkan kepada teman-teman ini yang mau bekerja tapi dengan kondisi status mereka sebagai karyawan lepas,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini pihak PT. Panca Rasa Pratama belum mencabut SKB terkait status karyawan yang dirumahkan. (Nuel)
