Indeks

Pemkab Anambas Berencana Aktifkan Jalur Transportasi Laut

ANAMBAS, — — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berencana membuka kembali jalur transportasi laut jenis kapal cepat dari Tanjungpinang – Anambas.

Tujuan diaktifkan kembali transportasi ini untuk memulangkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas diluar daerah.

Hal ini berdasarkan surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 506/kdh. KKA.680/06. 2020 yang ditujukan kepada PT Rempang Sejahtera Bahari di Tanjungpinang, untuk pengaktifan sementara jadwal pelayaran.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Anambas telah melaksanakan rapat koordinasi penyusunan protokol pembukaan sementara akses Transportasi kapal Ferry dari Tanjungpinang.

Islam Malik selaku Plt BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkapkan rapat itu diprioritaskan bagi masyarakat berdomisili di Anambas dengan menunjukan KTP.

“Adapun dikabarkan Jadwalnya hanya 4 kali dalam periode dua pekan, dari Tanjungpinang-Letung-Tarempa dan sebaliknya,” kata Malik.

Menurut Malik dalam surat tersebut, wajib menunjukan KTP Anambas. Selain itu, penumpang juga harus mematuhi persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan bersedia di-rapid test atau PCR, patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.

Malik menambahkan pihak perusahaan kapal juga harus melakukan penyemprotan disinfektan pada kapal yang akan digunakan satu hari sebelum keberangkatan.

“Melakukan sosialisasi kepada ABK, melaksanakan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Penulis: Hariyadi
Editor: Taufik. K

Exit mobile version