Indeks

Sambut New Normal, Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Untuk ASN

TANJUNGPINANG, – – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan surat edaran pedoman tatanan new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang agar ASN kembali produktif namun tetap aman dari Covid-19.

Pedoman tersebut tertuang di dalam surat edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 443.1/777/4.2.03/2020 dan ditandatangani Plt. Walikota pada Kamis (4/6).

Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan dikeluarkannya surat edaran tersebut, tidak serta-merta Work From Home (WFH) akan langsung ditiadakan.

“WFH tetap berlaku, nanti disesuaikan dengan kondisi si pegawai, apakah dia hamil atau sakit dan batasan umur juga,” katanya, Jum’at (5/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari juga mengatakan pelaksanaan WFH nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD di Pemko Tanjungpinang.

“Kalau kantornya kecil, kan meja kerja pegawainya berdekatan,” ujarnya.

Teguh juga mengaku tidak mengetahui dengan pasti sampai kapan surat edaran Walikota ini akan berlaku.

“Saya belum tahu durasinya sampai kapan, tapi pastinya edaran ini akan berlaku sampai keluarnya petunjuk dari pemerintah pusat,” tutupnya. (Nuel)

Exit mobile version