Indeks

Pemkab Karimun Berlakukan Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal

KARIMUN – Pemkab Karimun gelar rapat pembahasan mengenai surat edaran Gubernur Kepri tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal dalam penanganan Covid-19 di ruang Cempaka Putih, Kamis (28/5/2020).

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Kapolres AKBP Muhammad Adenan, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Pasintel Kodim 0317/TBK Istaintamimi beserta FKPD dan SKPD lainnya.

Bupati Karimun Aunur Rafiq memaparkan, kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah di masjid maupun di tempat ibadah lainnya diperbolehkan.

“Melihat perkembangan tentang Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun selama pasca lebaran, kita sudah pantau bahwa baik itu ODP, PDP maupun OTG bahkan positif itu menunjukkan penurunan dan tidak ada penambahan yang baru.

“Untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah berlaku mulai besok. Namun perlu pengawasan oleh pihak pihak terkait, serta tersedianya fasilitas protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan menyediakan Thermogun, hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Cluster baru,” ujarnya.

Rafiq mengatakan, selain memperbolehkan beribadah di tempat ibadah, pemerintah daerah juga akan memperbolehkan rumah makan, restoran atau kedai kopi untuk menyediakan meja dan kursi.

“Ibadah berjamaah sudah mulai kita buka. Kita juga melihat kegiatan perekonomian di Karimun yang artinya, rumah makan, restoran, kedai kopi juga kita perbolehkan untuk menyediakan meja dengan harus mengikuti protokol kesehatan. Ini berlaku mulai tanggal 1 Juni mendatang, namun untuk jam malam masih pertimbangan kita, namun kita akan coba dengan bertahap,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya ada sebanyak 5 orang pasien di Kabupaten Karimun yang positif terpapar virus Covid-19. Namun, saat ini telah dinyatakan sembuh. (Riandi)

Exit mobile version