Daerah  

Warga Sungai Alah Laporkan Kades ke Inspektorat Kuansing

KUANSING, RADARSATU.COM – Warga Desa Sungai Alah, Hulu Kuantan, Kuantan Singingi, yang diwakili Emri atau Ombeng kembali melaporkan M. Rizal Kades Sei Alah ke Inspektorat Kuansing, Selasa (28/9/2021).

Ombeng tampak membawa surat pengaduan yang ditandatangani 21 orang perwakilan warga Sei Alah yang isinya kurang lebih sama dengan laporan di Kejari Kuansing.

“Adapun dari laporan masyarakat tersebut beberapa item yang akan kami laporkan berdasarkan dari hasil musyawarah 27 September 2021 atas dugaan kegiatan yang dilaksanakan di Desa Sungai Alah,” ujar Emri.

Adapun, M Rizal dilaporkan atas dugaan penyelewengan bantuan sapi tahun 2021, honor gharim dan guru MDA yang belum dibayarkan, potongan gaji honor aparatur Desa.

Rizal juga dilaporkan atas dugaan mark up pembangunan Turap tahun 2019, dugaan mark up pembangunan semenisasi, penyalahgunaan Dana Desa 2020/2021, dugaan SPJ fiktif, pemalsuan tandatangan masyarakat dalam SPJ serta penggelapan pajak kegiatan Desa Tahun 2018-2021.

Baca Juga :  Muhammad Lukman Jabat Kalapas Bengkalis

Ombeng berharap Inspektur Kuansing secepatnya menanggapi dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Alhamdulilah pengaduan kita cepat dan langsung di tanggapi dan dilayani oleh Inspetorat,” ucapnya.

Ombeng menyebut, berbagai kasus yang tengah dihadapi Rizal membuat pemerintahan di Desa Sungai Alah tidak berjalan dengan baik.

Inspektur Kuansing Darwin melalui Kasubag Erlap Faizal Amri yang menerima pengaduan warga memberikan masukan mengunakan aplikasi secara olnline yaitu aplikasi pengaduan WBS yang cukup dioperasikan dengan android.

Dengan aplikasi WBS, warga tidak perlu datang ke kantor Inspektorat Kuansing, cukup menginput laporan di aplikasi.

Baca Juga :  Personel Polres Bengkalis Ikuti Pelatihan Jelang Keselamatan Lancang Kuning OKLK

“Laporan saat ini saya akan terima dan saya akan secepatnya proses untuk menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan nantinya,” terangnya.

Kajari Kuansing, Hadiman melalui Kasintel Rinaldy Adriansyah menerangkan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat tinggal menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Lagi menunggu hasil hitungan dari APIP Inspektorat,” terangnya.

Sementara itu, pemilik kebun tempat dibangunnya box culvert mengungkapkan bahwa ada perjanjian antara Rizal dan dirinya sebelum box culvert dibangun.

Rustani menyebut, berdasarkan perjanjian itu dapat kembali menguasai tanah miliknya apabila box culvert sudah selesai dibangun dan ditimbun dengan tanah.

Ia juga mengungkapkan, Pemdes Sungai Alah tidak pernah memberikan ganti rugi tanah hanya ganti rugi tanaman sebesar Rp 800 ribu per pokoknya.

Baca Juga :  Wabup Inhil Gelar Kegiatan Sosial

Rustani meminta agar Rizal mengklarifikasi kebenaran ganti rugi lahan itu dengan mengumumkannya di Masjid ataupun Balai Desa Sungai Alah.

“Saya minta Kepala Desa agar mengumumkan di Masjid atau di Balai Desa bahwa kami tidak pernah ada jual beli tanah tersebut,” pintanya.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *