Sumbat Drainase Km 7, Wali Kota Tanjungpinang Beri Ultimatum Pemilik Kabel Optik

Tumpukan sampah yang tersangkut pada kabel optik di dalam saluran drainase ditemukan saat Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, meninjau kondisi drainase di Jalan D.I Panjaitan Km 7, Sabtu (6/6/2026).F-Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menemukan kendala serius dalam penanganan sistem pengendali banjir setelah tumpukan sampah didapati tersangkut pada instalasi kabel optik di dalam saluran air.

Temuan ini terungkap saat Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi drainase di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7.

Keberadaan bentangan kabel komersial yang tidak tertata di dalam gorong-gorong tersebut terbukti menghambat laju debit air secara signifikan, sehingga menjadi salah satu pemicu utama munculnya genangan di jalan protokol saat intensitas hujan tinggi.

Sumbatan material dan endapan tersebut mulai terlihat jelas ketika tim gabungan lintas sektor melakukan pengerukan dan pembersihan saluran secara gotong royong.

Agenda normalisasi ini melibatkan personel dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, hingga anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Saat proses pembersihan berlangsung, petugas di lapangan mendapati jalinan kabel optik yang malang melintang secara tidak beraturan di dalam saluran air, yang kemudian berfungsi bak jaring raksasa yang menangkap serta menahan sisa-sisa pembuangan domestik hingga menumpuk.

Merespons kondisi yang merugikan fasilitas publik ini, Wali Kota Lis Darmansyah melayangkan instruksi keras kepada korporasi pemilik jaringan utilitas tersebut untuk segera melakukan pembenahan tata letak kabel.

Pemerintah kota memberikan tenggat waktu selama tiga hingga empat hari kepada pihak perusahaan terkait guna merelokasi atau merapikan jalur kabel mereka agar tidak lagi mengganggu fungsi hidrolis drainase.

Jika batas waktu yang ditentukan tersebut diabaikan, pemerintah daerah menegaskan kesiapannya untuk mengambil tindakan penertiban secara sepihak sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Guna memastikan langkah penataan berjalan cepat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi secara teknis dengan manajemen perusahaan pemilik jaringan kabel optik.

Program pembersihan infrastruktur pengairan ini dipastikan akan terus berlanjut secara berkala dari koridor Jalan D.I Panjaitan hingga kawasan Batu 10, sebelum bergeser ke titik-titik rawan banjir lainnya.

Di samping penataan utilitas oleh instansi terkait, kelancaran saluran air ini juga membutuhkan partisipasi aktif warga untuk tidak membuang sampah ke dalam parit demi mewujudkan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman banjir luapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *