Indeks

Dari Pelalawan ke Solo: Polda Riau Bongkar Jalur Gelap Perdagangan Gading Gajah Lintas Jawa-Sumatra

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tabir gelap sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah yang beroperasi antarprovinsi.F-Istimewa

PEKANBARU, Radarsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tabir gelap sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah yang beroperasi antarprovinsi. Sebanyak 15 tersangka berhasil diringkus dalam operasi besar yang mengungkap betapa terorganisirnya jaringan ini dalam mengeksploitasi satwa dilindungi di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa tragedi ini bermula pada 25 Januari 2026 di kawasan hutan akasia Pelalawan. Seekor gajah jantan dieksekusi dengan dua tembakan di kepala oleh tersangka AN (DPO). Kekejian berlanjut dengan proses mutilasi bagian kepala gajah oleh tersangka RA selama lima jam untuk mengambil gading seberat 7,6 kg.

“Jaringan ini sangat terorganisir, memanfaatkan jalur domestik mulai dari jasa travel, kargo bandara, hingga kereta api untuk menyamarkan jejak,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Rantai Penjualan: Dari Hutan Riau ke Pengrajin Solo

Investigasi polisi menunjukkan nilai jual gading yang terus melambung setiap kali berpindah tangan. Berikut adalah rute distribusi gelap tersebut:

  1. Pelalawan – Pekanbaru (27 Jan): Tersangka FA membeli gading seharga Rp30 juta, memotongnya menjadi 4 bagian, lalu mengirimnya ke Padang via jasa travel.

  2. Padang – Jakarta (29 Jan): Melalui tersangka HY dan AR, gading dikirim lewat kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta dengan nilai jual Rp94,8 juta.

  3. Jakarta – Surabaya (Februari): Gading dikirim ke Jawa Timur via kereta api untuk melalui quality control ketat oleh tersangka FS sebelum dikirim kembali ke ME di Jakarta dengan harga Rp117,6 juta.

  4. Jawa Tengah (Solo Raya): ME membawa gading ke terminal Kudus dan menyerahkannya kepada SA seharga Rp125,2 juta. Barang kemudian bergerak ke Sukoharjo melalui tangan JS dan HA.

  5. Surakarta (Titik Akhir): Gading berakhir di tangan RB (DPO), seorang perajin di Solo, dengan nilai modal akhir Rp129 juta.

Berakhir Jadi Pipa Rokok

Sangat ironis, nyawa seekor raksasa rimba yang tak ternilai harganya berakhir menjadi komoditas kecil. Pada 19 Februari 2026, gading tersebut telah bertransformasi menjadi 10 batang pipa rokok.

“Pipa-pipa berbahan gading gajah tersebut dijual kembali seharga Rp10,7 juta dengan sistem eceran. Perjalanan panjang ribuan kilometer ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis gelap ini bagi setiap tangan yang terlibat,” tambah Ade.

Polda Riau masih terus memburu dua tersangka utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN selaku eksekutor dan RB selaku pengolah akhir. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan satwa di Riau yang terus terancam oleh sindikat perdagangan ilegal.

Exit mobile version