Indeks

Henky Mohari Mundur dari KPID Kepri, Diskominfo Segera Koordinasi dengan DPRD untuk Ketua Baru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menerima surat pengunduran diri resmi dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa jabatan 2025–2028 Henky Mokhari pada Senin (2/3/2026).F-Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Langkah tegas diambil oleh Henky Mohari dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi negara. Menjelang pelantikannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Henky resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025–2028, Senin (2/3/2026).

Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, di Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang. Keputusan ini diambil Henky guna menghindari rangkap jabatan serta menjaga integritas lembaga sesuai aturan yang berlaku.

Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi Henky selama memimpin pengawasan penyiaran di Bunda Tanah Melayu.

“Kami menghormati keputusan ini sebagai wujud komitmen terhadap aturan. Transisi ini akan kami kawal agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap berjalan optimal tanpa gangguan,” tegas Hendri.

Henky Mohari terpilih sebagai Anggota KPU Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan Surat KPU RI Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026. Ia dijadwalkan akan mengucap sumpah janji pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kepri.

“Saya berterima kasih atas sinergi yang sangat baik dengan Diskominfo selama ini. Mohon doa restunya agar saya dapat mengemban amanah baru di KPU dengan sebaik-baiknya,” ujar Henky.

Pasca pengunduran diri ini, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta jajaran komisioner KPID lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014.

Penyerahan jabatan ini diharapkan mempercepat proses transisi kepemimpinan di KPID Kepri sehingga agenda pengawasan media di daerah tetap terjaga kredibilitasnya.

Exit mobile version