Hukrim  

KPK Menyita Aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Karimun dan Batam

KPK Menyita Aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Karimun dan Batam
KPK sita aset Andhi Pramono di Karimun (viva)

BATAM, RADARSATU.com – Aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dikabarkan telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa aset milik Andhi Pramono di Kota Batam, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi.

Aset yang disita di Kota Batam mencakup satu bidang tanah beserta bangunan di Kompleks Grand Summit at Shoutlinks, Tiban Indah, Sekupang. Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View, dan satu bidang tanah di Batu Besar, Nongsa.

Selain itu, KPK juga menyita 14 ruko yang berlokasi di Kota Tanjung Pinang.

Di Kabupaten Karimun, KPK melalui Kasatgas Pengelola Barang Bukti, Ahmad Budi Ariyanto, menyita tiga bidang tanah milik Andhi Pramono yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa total luas keseluruhan tanah yang disita mencapai 5.911 meter persegi.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penelusuran aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Andhi Pramono.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan penelusuran aset-aset lainnya dengan melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijerat oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir selama menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang itu diperoleh dari menjadi broker atau perantara para importir untuk memudahkan izin ekspor impor di Bea Cukai.

Kasus ini juga mencakup dugaan pengumpulan uang gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. (*)

Sumber: tvone, sindonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *