Polisi Amankan 37 Motor Balap Liar di Pekanbaru

Personil Polisi Saat Melakukan Razia Balap Liar

PEKANBARU, RADARSATU.com — Polisi mengamankan 37 motor saat menggelar razia balap liar bersama personil gabungan, pada Sabtu (23/9) malam hingga Minggu (24/9) dinihari.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, razia ini digelar di depan Pos Gurindam 3, Jalan Jendral Sudirman, di simpang Lampu Merah Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta.

Lokasi lainnya, razia balap liar ini juga dilangsungkan di di depan Global Bangunan Jalan T Tambusai dan didepan Kantor DPRD Provinsi Riau Jalan Jend Sudirman.

Baca Juga :  Kadis DLHK Riau Kukuhkan MMP Dulubalang Rimbo di Kuansing

“Hasilnya ada 37 kendaraan diamankan,” jelas Syafnil.

Dijelaskan Syafnil, rata-rata motor yang diamankan kedapatan menggunakan knalpot Brong dan tidak memiliki kelengkapan dan surat-surat kendaraan.

“Balapan liar ini menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat hingga akhirnya dibubarkan,” sebut Syafnil.

Selain itu, sebut Syafnil, kegiatan razia ini merupakan atensi Kapolresta Pekanbaru untuk memberantas 3C (Curanmor, Curat dan Curas) dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Melalui razia ini, Syafnil berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta dapat menekan tingkat kriminalitas sehingga terciptanya Harkamtibmas yang aman kondusif.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengedar Sabu di Anambas

Syafnil mengatakan, bagi para pelaku balap liar yang diamankan saat razia diberikan pembinaan terhadap masyarakat sekaligus himbauan agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas di Polsek Bukit Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *