Polres Karimun Musnahkan 1,856 Kg Sabu Milik Anak Pejabat

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi saat melakukan pemusnahan barang buti sabu-sabu seberat 1,856 Kg. (Foto: Riandi)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.856 Kg, Selasa (12/9/2023).

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro  dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun dan Penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam menjelaskan, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Karimun terhadap 4 tersangka berinisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN yang berhasil diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1.900 gram.

Kemudian disisihkan 43,58 gram untuk dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau, sehingga sisanya seberat 1.856 kg untuk dimusnahkan di Polres Karimun.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” katanya.

Peprlu diketahui, dari 4 tersangka tersebut, 1 diantaranya berinisial DA merupakan anak pejabat di Kabupaten Karimun.

Dari kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *