DPRD Bersama Bupati Anambas Sahkan KUA PPAS APBD 2024 Sebesar Rp. 818 Milliar

Galeri Foto

RADARSATU, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Penandatangan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar Penandatangan kesepakatan dengan Kepala Daerah atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. (Foto: Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas)

“Secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD. Harapan kita bersama rancangan perda APBD Tahun 2024 yang nantinya yang akan di bahas oleh Badan anggaran DPRD dan TAPD dapat disahkan tepat waktu,” ucap Ketua DPRD Hasnidar saat memimpin Rapat Paripurna Kamis 31 Agustus 2023.

Suasana Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Rapat Penandatangan kesepakatan dengan Kepala Daerah atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. (Foto: Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas).
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar Saat Memimpin Rapat Penandatangan kesepakatan dengan Kepala Daerah atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. (Foto: DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas).

“Rapat Paripurna hari ini, merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD,yang wajib kita laksanakan bersama yang nantinya dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pengandalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan tepat sasaran,” katanya.

Tamu Undangan yang hadir dalam Penandatangan kesepakatan dengan Kepala Daerah atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. (Foto Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas)
Dokumen Kesepakatan dengan Kepala Daerah atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. (Foto: Humas DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas).

Menurut Hasnidar, Rancangan KUA-PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan yang diberikan SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentunya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.

Ia menambahkan, prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi Bupati terpilih, Proritas merupakan suatu upaya mengutamakan sesuatu dari pada yang lain dan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai penting dengan prioritas-prioritas yang ada.

Selanjutnya penandatanganan bersama rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2024, yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD sebesar Rp 818,726,687,132.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *