Kejari Bintan Tetapkan Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TPA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana saat menggelar konferensi pers terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban pada 2018 lalu. (Foto: dok.Sijoritoday.com)

BINTAN, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan periode 2018, Herry Wahyu sebagai tersangka kasus pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban pada 2018.

Selain Herry Wahyu, Kejari Bintan juga menyeret dua nama lainnya yaitu Ari Syafdiansyah dan Supriatna yang merupakan warga Tanjunguban pemilik lahan.

Penetapan itu setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang, akhirnya jaksa berkeyakinan menetapkan tiga orang tersangka tersebut sebagai tersangka korupsi pengadaan TPA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka HW selaku Kepala Dinas Perkim Bintan pada tahun 2018 selaku PA kegiatan tidak melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan lahan TPA.

“Untuk tersangka AS dan SP berperan mencari dan melengkapi dokumen tanah yang dibeli Pemkab Bintan. Sehingga penyidik berkeyakinan untuk menetapkan ketiga tersangka,” kata I Wayan saat menggelar konferensi pers di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (20/7/2022) siang.

Wayan menjelaskan, hasil proses penyidikan, tersangka AS mengaku dihubungi tersangka HW pada tahun 2016 terkait rencana pengadaan lahan TPA di Tanjunguban. Dari pertemuan itu, penyidik Kejari Bintan berkeyakinan untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut.

“Karena ada juga keterangan saksi jika pengadaan lahan itu jangan diteruskan. Tapi tersangka HW bersikeras untuk melanjutkan pengadaan lahan itu,” jelasnya.

Wayan menambahkan, sebanyak 36 orang saksi serta 3 saksi ahli dari BPKH XII Tanjungpinang, BPKP Kepri dan ahli pengadaan tanah BPN Kepri sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Auditor BPKP Kepri, Jaequalin Martha Sitanggang menyebutkan jika kerugian negara dari pengadaan lahan TPA Tanjunguban oleh Dinas Perkim pada tahun 2018 sebesar Rp 2.440.000.000.

“Bahwa total kerugian negaranya sebesar Rp 2.440.000.000,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *