Indeks

Polisi Ringkus Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu

Pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. (foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias AK yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB bahwa pihaknya telah mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki barkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut yang berada di pinggir jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Saat melihat pria tersebut, tim Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan di lanjutkan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II. Disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan satu buah kotak HP yang di dalamnya berisi dua paket sabu, satu bundle plastic bening, satu buah gunting stainless.

“Dari tangan pelaku diamankan tiga paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, satu buah angpau warna merah, satu unit kendaraan bermotor. Selain itu, satu unit HP, satu bundelan plastik bening, satu buah gunting, satu buah kotak Hp,” kata AKP Ronny, Selasa (5/4/2022) kemarin.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tambahnya.

Exit mobile version