Indeks
Daerah  

Kesbangpol Kuansing Sosialisasikan Mekanisme Pendirian Rumah Ibadah

Kepala Bidang Ketahanan dan Penanganan Konflik, Zulkarnain

KUANSING, RADARSATU.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Bidang ketahanan dan Penanganan Konflik sosialisasikan mekanisme pendirian rumah ibadah ke masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Kuansing, Asnul melalui Kepala Bidang Ketahanan dan Penanganan Konflik, Zulkarnain mengatakan, sosialisasi ini untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama di Kuansing, apalagi belakangan ini semakin banyak rumah yang dibangun.

“Mengingat jumlah rumah ibadah yang terus bertambah tersebut, pihak Badan Kesbangpol Kuansing akan menggelar sosialisasi pendirian rumah ibadah, yang akan diikuti oleh Camat dan tokoh-tokoh agama,” katanya, Kamis (11/11/2021).

Zulkarnain menuturkan bahwa Badan Kesbangpol Kuansing terus berupaya menciptakan kondisi yang harmonis dan kondusif antara umat beragama.

Apalagi, Kabupaten Kuansing memiliki penduduk yang heterogen dari sisi etnis, suku, dan agama. Keberagaman ini juga menjadi modal memajukan daerah jika dikelola dengan baik.

“Keragaman tidak bisa dinafikan, ini juga membuktikan Kuansing menjadi tempat bagi orang untuk mencari kehidupan yang lebih baik, tetapi bagaimana Kita bersama-sama menjaga keragaman dengan baik dan penuh toleransi sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Di Kuansing kata Zulkarnain, pernah terjadi konflik antar umat beragama dalam pembangunan rumah ibadah. Untuk itu, pihaknya menilai perlu untuk dilakukan sosialisasi agar menghindari kejadian yang serupa.

Mekanisme pendirian rumah ibadah di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 08 dan 09 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan berdasarkan komposisi jumlah penduduk di wilayah Kelurahan/Desa.

Pada Ayat 2 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dalam Ayat 3 disebutkan bahwa dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah Kelurahan/Desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah Kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Berdasarkan Pasal 14 di peraturan yang sama, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

​Selain memenuhi persyaratan di atas, pendirian rumah ibadah memiliki persyaratan khusus seperti daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala desa, mendapat rekomendasi tertulis Kepala Kantor departemen Agama kabupaten/ Kota, serta mendapat rekomendasi tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

Apabila persyaratan khusus seperti jumlah pengguna ibadah dan mendapat persetujuan masyarakat setempat tidak terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Setakat ini kata Zulkarnain, kondisi keamanan Kuansing cukup stabil. Meski demikian, pihaknya terus memberikan pembinaan kepada masyarakat seperti organisasi pelajar dan organisasi lainnya.

Zulkarnain berharap, dengan adanya sosialisasi mekanisme pendirian rumah ibadah ini dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat.

“Kita di Kesbangpol ini terus melakukan pemantauan, monitoring terhadap kondisi serta isu terkini, dan itu selalu kita evaluasi yang kemudian kita laporkan kepada pimpinan untuk bahan pimpinan dalam mengambil kebijakan dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan daerah,” tutupnya.

(Adv/Sartika)
Editor: Nuel

Exit mobile version