Indeks

Bea Cukai Kepri Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang Ilegal mulai dari rokok hingga minuman keras, Rabu (27/10/2021).

Adapun barang bukti hasil penindakan dari operasi patroli di wilayah perairan Karimun diantaranya, Rokok merek Rave, H&D, Wanted Merah, Ray, H-Mind, U2, Luffman dan Maxis Bold dengan total sebanyak 35.083 batang.

Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol merek bacardi, tiger, abc, jose cuervo, red label, carlsberg, jack daniels dengan total 171 liter beserta pakaian bekas, obat-obatan, ban bekas, kayu teki senilai Rp 362.000.000.

“Untuk jenisnya bermacam-macam seperti obat-obatan, miras, rokok, ban bekas, sepatu bekas, juga kayu teki senilai Rp 362 juta,” kata Kepala Bagian Umum DJBC Kepri, M. Syuhada.

Syuhada menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.

Penindakan ini menunjukan jika aktivitas dan upaya penyelundupan barang-barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.

“Makanya selain patroli mandiri kami juga melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya. Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan wilayah, pihaknya juga telah memiliki pemetaan wilayah di perairan Karimun yang memiliki potensi dijadikan sebagai jalur yang digunakan untuk melakukan aktivitas penyelundupan.

“Dengan itu, sehingga kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun,” tambahnya.

Penulis: Riandi

Exit mobile version