Indeks

Gelar Rapat Juknis, Sekda Ronny Kartika Matangkan Pilkades Serentak 14 Desa di Bintan

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kabupaten Bintan Tahun 2026.F-Diskominfo Bintan

BINTAN, Radarsatu.com — Penataan regulasi dan pemantapan instrumen hukum di level yudisial terendah terus digesa guna memastikan transisi kepemimpinan lokal berjalan demokratis tanpa memicu klaster konflik horisontal.

Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak taktis dengan menggelar rapat pleno pembahasan draf Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.

Agenda evaluasi makro yang dilangsungkan di Ruang Rapat Bawah Kantor Bapperida Bintan pada Rabu, 3 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Koordinasi lintas sektor ini secara spesifik membedah rupa-rupa aspek teknis penyelenggaraan, mulai dari draf tahapan persiapan, verifikasi berkas pencalonan, manajemen logistik kotak suara, hingga draf mekanisme PAW bagi wilayah yang mengalami kekosongan jabatan definitif dengan sisa masa bakti di atas satu tahun.

Merujuk pada draf juknis yang dipaparkan di hadapan tim siber administrasi, Pilkades Serentak edisi 2026 ini dijadwalkan akan menyasar 14 desa yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan.

Sebaran lokus tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; serta Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya.

Selanjutnya, wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam akan menggelar pemilihan di Desa Busung dan Teluk Sasah; disusul Kecamatan Teluk Sebong untuk Desa Sebong Lagoi dan Pengudang; Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di wilayah kepulauan Kecamatan Tambelan. Sementara itu, untuk klaster sengketa Pemilihan Antar Waktu (PAW) dilaporkan akan dikonsentrasikan khusus untuk mengisi kekosongan nakhoda di Desa Pengudang.

Manifes lini masa perhelatan politik tingkat desa ini akan dibuka secara resmi melalui masa transisi persiapan yang bergulir sejak 14 Juli hingga 13 Agustus 2026, yang kemudian disambung dengan pembukaan draf pendaftaran pencalonan pada 3 Agustus sampai 10 November 2026.

Adapun hari puncak pemungutan suara atau pencoblosan direncanakan serentak mengetuk bilik TPS pada 11 November 2026, sedangkan draf penetapan serta pengesahan SK Kepala Desa terpilih akan dikawal maraton hingga Februari 2027.

Guna melayani hak pilih warga, sirkulasi logistik disiapkan untuk mengakomodasi perkiraan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 29.599 jiwa yang tersebar di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Otoritas DPMD Bintan mengonfirmasi draf pencetakan logistik akan dilebihkan dua persen dari total DPS, sehingga total surat suara yang diproduksi mencapai 30.191 lembar.

Sekda Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa penyusunan draf instruksi ini mengemban misi vital untuk menghadirkan asas kepastian hukum yang akuntabel bagi para panitia pengawas di lapangan.

Pemkab Bintan berkomitmen mengunci pengawasan siber di setiap tahapan agar terbebas dari rupa-rupa intervensi maupun politik uang demi menjaga iklim kondusivitas wilayah perbatasan.

Ronny mendesak pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama unsur keamanan TNI/Polri untuk mempererat sinergisitas pengamanan, sehingga proses suksesi kepemimpinan ini mampu melahirkan sosok kepala desa yang visioner, profesional, serta kompeten dalam mengelola alokasi dana desa (ADD) demi kemakmuran masyarakat tempatan secara berkelanjutan.

Exit mobile version