Daerah  

Jadi Tersangka, Kejari Kuansing Tahan Kadis ESDM Riau

KUANSING, RADARSATU.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (12/10/21) sekira pukul 14.41 WIB.

Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kuansing ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis dan workshop tahun 2013-2014.

Dalam penahanan, Indra dititipkan di Polres Kuansing.

Kajari Kuansing Hadiman membenarkan penahanan itu. Diketahui, sejak dua pekan lalu, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra.

Dalam kasus bimtek dan workshop dua orang bekas anak buah Indra Agus di Distamben Kuansing telah divonis bersalah melakukan korupsi.

Keduanya yakni mantan bendahara pengeluaran Edisman dan Ariyadi mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Pada 12 Juni 2014 silam, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Edisman dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam persidangan kala itu, Edisman dan Ariyadi kompak menyebut bahwa Agus menerima uang Rp 270 juta dari kegiatan itu.

Uang itu diberikan Edisman dalam bentuk cek kepada Agus. Namun, keterangan Edisman itu dibantah oleh Agus.Tak hanya membantah, Agus juga tak terima bila ia disebut-sebut sebagai pengusul kegiatan bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung itu.

Meski demikian, saat itu Agus mengakui bahwa kegiatan itu tidak sukses dan tidak tepat sasaran.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *