ANAMBAS, RADARSATU.com – Puluhan Kapal Pukat Mayang (Purse Seine) memasuki perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tampak sekitar 15 unit kapal pukat sedang berlabuh di pantai Padang Melang, Anambas, Jum’at (08/10/2021).
Keberadaan kapal pukat menjadi pertanyaan para nelayan tradisional yang biasa mencari ikan dan melintasi perairan pantai Padang Melang.
Kapal pukat dinilai telah melanggar kesepakatan bersama dengan ketentuan kearifan lokal masyarakat nelayan Anambas yang ditandatangani oleh instansi vertikal dan Pemkab Anambas serta tokoh masyarakat nelayan.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, Dedi Syaputra, menilai keberadaan kapal pukat yang labuh jangkar di perairan Padang Melang perlu di pantau.
“Dalam Surat Pernyataan Bersama (SPB) pada tanggal 16 September 2020 antara pihak Pemda Anambas dan para nelayan lokal serta disaksikan oleh Forkopimda Anambas, kapal pukat tidak diperbolehkan untuk beroprasi di sekitar perairan Anambas,” katanya, Jum’at (8/10/2021).
“Dalam konteks emergency seperti ABK Meninggal atau sakit, cuaca ekstrim, mereka hanya di perbolehkan untuk berlabuh di sekitar pelabuhan Antang yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” sambung Dedi.
Dedi menambahkan, para nelayan tradisional juga telah sepakat untuk memperbolehkan kapal pukat untuk berlabuh di perairan Desa Kiabu dan Kuala Maras.
Namun usulan tempat berlabuh kapal pukat itu belum diteruskan Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas ke Dinas Kelauatan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami para nelayan sepakat tentang adanya usulan penambahan area labuh jangkar di seputar Desa Kiabu dan Kuala Maras untuk diteruskan oleh DP3 Anambas kepada DKP Kepri, namun itu tidak di sekitar pantai Padang Melang atau Desa Batu Berapit,” tambahnya.
(Hrs)
Editor: Nuel
