Daerah  

Jaksa Hadirkan Mantan Sekda Sebagai Saksi Kasus Kegiatan Setdakab Kuansing

KUANSING, RADARSATU.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan mantan Sekda Kuansing Muharlius dalam sidang lanjutan kasus enam kegiatan Setdakab di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/10/2021) sore.

Muharlius dihadirkan bersama Hetty Herlina, Aprigo, Fetry Nanda sebagai saksi atas kasus yang menyeret mantan Bupati Kuansing Mursini.

“Benar, hari ini dilaksanakan sidang lanjutan kasus 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017,” ujar Hadiman Kajari Kuansing, Rabu (6/10/2021).

Dalam kesaksiannya, Muharlius membenarkan adanya laporan dari Saleh terkait penyerahan uang kepada Andi Putra Bupati Kuansing saat ini sebesar 90 jt dirumah pribadi Andi Putra.

Uang itu diterima oleh seorang yang bernama Dino.

Muharlius, Hety dan Yuhendrizal juga membenarkan Ada penyerahan sejumlah uang ke Musliadi dan Rosi Atali anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *