Daerah  

Kejari Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Dugaan Korupsi

KUANSING, RADARSATU.com – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memeriksa Adam Ketua DPRD Kuansing Adam, Kamis (30/9/2021) kemarin.

Adik kandung Bupati Kuansing Andi Putra itu dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing tahun 2009-2014.

Adam merupakan satu dari sembilan orang anggota Dewan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Adam diketahui hadir memenuhi panggilan jaksa pada pukul 09.00 WIB.

“Hari ini, pemeriksaan terhadap Adam, Ketua DPRD Kuansing. Tadi yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB,” ujar Kajari Kuansing Hadiman, Kamis (30/9/2021).

Hadiman menuturkan bahwa Adam diperiksa penyidik selama 2 jam dan dicecar dengan 17 pertanyaan.

Dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD ini, jaksa telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari anggota dan mantan anggota DPRD.

Selain itu, jaksa juga telah memeriksa Sekretaris dan mantan Sekretaris DPRD, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Sejauh ini, Jaksa menyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti, dan dimungkinkan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

Untuk memperkuat alat bukti tersebut, sejumlah orang anggota DPRD yang sempat mangkir dari panggilan sebelumnya, akan diperiksa lagi. Salah satunya Adam.

“Hari ini satu orang (yang diperiksa), dan 8 lagi pekan depan,” pungkas Hadiman.

Sebelumnya, Hadiman pernah mengatakan jika perkara ini telah menjadi atensi masyarakat, karena banyak merugikan uang rakyat. Untuk itu pihaknya serius menggarap perkara ini.

Dari informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Peraturan Bupati (Perbup) 36 Tahun 2013 diterbitkan, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.

Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup tersebut, disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.

Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Setelah ditelusuri oleh jaksa hingga saat ini, tidak ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pihak penegak hukum akan adanya indikasi mark up uang negara.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *