Daerah  

Pekan Depan, Kejari Kuansing Naikkan Status Rumah Dinas DPRD ke Penyidikan

KUANSING, RADARSATU.COM – Pekan depan, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan menaikkan status kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini, setelah Kejari menemukan dua alat bukti berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

”Sudah kita temukan dua alat buktinya. Ini berkat kerja keras semua tim di Kejari Kuansing. Kasus ini segera naik ke penyidikan, paling lama minggu depan,” kata Hadiman, Kajari Kuansing, Rabu (29/2021).

Hadiman pun menyebut, saat ekspose hasil penyelidikan nanti, pihaknya juga akan mengumumkan para tersangka.

”Nanti saja usai naik ke penyidikan,” jawab Hadiman.

Untuk memperkuat alat bukti, jaksa tetap akan memeriksa delapan anggota DPRD yang sempat mangkir, jaksa pun sudah melayangkan surat pemanggilan pada Selasa kemarin.

”Alasan mereka ada rapat dengan pihak pemkab. Satu yang hadir dari sembilan yang dipanggil. Selasa kemarin langsung kita layangkan lagi surat pemanggilan ulang kepada 8 anggota DPRD yang tidak hadir itu. Keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Kuansing sudah memeriksa puluhan saksi baik itu dari anggota dewan yang aktif dan mantan dewan.

Selain dewan, jaksa juga telah memeriksa Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing.

Beberapa waktu lalu Hadiman juga mengatakan jika kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah.

Diketahui, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Perbup No.36 Tahun 2013 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing saat itu, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta, yang artinya Rp216 juta per tahun.

Sedangkan di dalam Perbup pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.

Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Setelah ditelusuri oleh jaksa, tidak ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun sehingga menimbulkan kecurigaan penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *