Daerah  

Kejari Kuansing Periksa Kadis ESDM Riau Terkait Dugaan Korupsi

Hadiman, Kajari Kuantan Singingi

KUANSING, RADARSATU.com – Kejari Kuansing akan memeriksa Indra Agus Lukman Kadis ESDM Riau bersama lima saksi lainnya, Kamis (23/9/2021) besok.

Indra diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung saat ia masih menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.

Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah mendalami kasus dengan memeriksa 16 saksi.

Kajari Kuansing, Hadiman juga telah menyurati Indra terkait pemanggilan pemeriksaan itu.

”Besok jadwal pemeriksaan yang bersangkutan beserta lima saksi lalinnya. Sebelumnya sudah kita surati pada Sekdaprov Riau Senin kemarin. Sejauh ini Kita sudah memeriksa 16 saksi dari mantan pegawai Dinas ESDM Kuansing,” ujar Hadiman, Rabu (22/9/2021) petang.

Hadiman menyebut, Kejari Kuansing terus mendalami kasus yang merugikan negara sebesar Rp500.176.250 pada tahun 2014 lalu.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku bendahara pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan.

Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari perwakilan Lembaga Anti Korupsi atas Larsen Yunus ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Hadiman langsung memerintahkan intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Menurut Hadiman, pada tahun itu Indra yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing ikut serta dalam kegiatan yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai berita acara pemeriksaan terpidana ED dan AR.

Atas dasar fakta persidangan itu, jaksa kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.

”Ya biar adil lah. Harapan masyarakat yang melaporkan itu karena dua terdakwa itu cuma bawahan, tentu ada yang lebih bertanggung jawab lagi diatas mereka. Jadi ke depan, semua yang terbukti bersalah, harus juga menerima konsekuensi hukum sesuai dengan kesalahannya,” tambahnya.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *