Daerah  

Penegak Hukum Belum Ekspose Hasil Penyidikan Ilegal Logging di Kuansing

KUANSING, RADARSATU.com – Penegak hukum yang terdiri dari Polres Kuansing, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Gakkum KLHK, BKSDA dan DLH Riau belum mengekspos hasil penyidikan terkait penangkapan ilegal loging yang dilakukan Wabup Kuansing Suhardiman Amby bersama Dishub dan KPH Riau beberapa bulan lalu.

Padahal saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 unit mobil Colt Diesel, kayu hasil dugaan ilegal logging, KTP supir beserta 1 unit HP.

Barang bukti ini masih di titipkan di Polsek Singingi.

Saat itu, Suhardiman meminta agar Kapolres dan Kapolsek menindaklanjuti penangkapan ilegal logging itu.

“Saya bersama Polhut tentunya hanya memiliki data, dan masalah kerusakan akan di hitung nanti oleh GAKKUM Polhut. mengenai cukong dan pelaku di kampung, kita serahkan kepada wewenang Kapolsek,” katanya, Jum’at (13/8/2021) yang lalu.

Sementara, Kepala KPH Riau Abriman mengatakan kalau kasus ilegal logging itu merupakan wewenang Polhut Riau.

“Sudah kita limpahkan ke Provinsi ya buk,” ujarnya.

Sementara itu, BKSDA Riau melalui Hansen mengatakan bahwa kasus itu tengah dalam penyidikan oleh Gakkum LHK Riau.

“Ada hal yang perlu segera diekspose, dan juga ada hal yang harus dilakukan dalam senyap, agar dalam mengambil tindakan momentnya tepat,” ucapnya.

“Untuk kasus tersebut, masih dalam proses hukum pihak Gakkum Dinas LHK. Jadi mohon kita berikan keleluasaan mereka untuk memprosesnya,” tambah Hansen.

Sementara, Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan awak media ini.

“Kalau berkaitan dengan ilog kemaren saya tidak menjawab,” ungkapnya.

Kadishut Riau Ma’mun Murot juga tidak bersedia berkomentar, begitu juga dengan Kasi Wamen Dishut Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Gakkum belum bisa menjawab pertanyaan awak media ini.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *