Daerah  

Jaksa Hadirkan Lima Saksi di Sidang Lanjutan Mursini

KUANSING, RADARSATU.com – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini memasuki babak baru.

Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (8/9/2021).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dahlan itu berlangsung hingga malam tadi.

Adapun lima saksi yang dihadirkan jaksa yakni Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing, M. Saleh mantan Kabag Keuangan, Verdi Ananta mantan Bendahara Pengeluaran, dan Hetty Herlina serta Yuhendrisal sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kelima orang tersebut juga telah berstatus sebagai terpidana.

Di persidangan, Verdi mengungkapkan aliran uang untuk keperluan Mursini secara bertahap.

Duit tersebut diduga bersumber dari anggaran 6 kegiatan pada Setdakab Kuansing.

Dalam keterangannya, Verdi menyebut ada uang sebesar Rp 150 juta yang dipakai untuk keperluan perobatan istri Mursini ke Malaysia.

Selain itu, sebanyak Rp 650 juta diberikan kepada oknum yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyetoran uang dilakukan dalam dua tahap. Pertama uang diserahkan sebesar Rp 500 juta dan beberapa waktu kemudian sebesar Rp 150 juta.

Menurut Verdi, uang diserahkan di Batam, Kepulauan Riau atas perintah terdakwa Mursini.

Verdi juga mengungkapkan ada perintah pencarian uang sebesar Rp 500 juta oleh Mursini.

Uang tersebut dipakai diduga untuk memuluskan pembahasan APBD Kuansing tahun 2017.

Dalam surat dakwaan, uang itu disebut diserahkan kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi.

Selain itu, juga ada pemberian uang atas perintah Muharlius kepada Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kuansing sebesar Rp 90 juta. Uang tersebut diberikan melalui seorang bernama Rino.

Muharlius sebelumnya dipanggil oleh terdakwa Mursini untuk menemui Andi Putra agar pembahasan anggaran bisa dipercepat. Muharlius lantas menyuruh Verdi untuk menyerahkan uang tersebut.

Tak hanya kepada Andi Putra dan Musliadi, menurut Verdi uang pelicin pembahasan APBD sebesar Rp 150 juta juga diserahkan kepada Rosi Atali anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.

Dana untuk ‘stimulus’ pembahasan APBD adalah perintah terdakwa Mursini kepada Muharlius dan M. Saleh. Musliadi dan Rosi pernah membantah menerima aliran dana tersebut.

Verdi menyatakan, uang yang diberikan atas perintah Mursini tersebut berasal dari 6 kegiatan yang ada di lingkungan Setdakab Kuansing tahun 2017.

Adapun rincian anggaran yakni kegiatan kunjungan kerja Rp 1,2 miliar, rapat koordinasi Rp 1,1 miliar dan kegiatan koordinasi pejabat daerah Rp 900 juta.

Tiga kegiatan lain yang dianggarkan yakni kunjungan kerja Rp 725 juta, pengadaan makanan minuman Rp 1,9 miliar serta kegiatan dialog atau audiensi Rp 7,7 miliar. Total anggaran 6 kegiatan mencapai Rp 13 miliar.

Menurut Verdi, sebagian kegiatan tersebut fiktif. Kemungkinan, anggaran yang dicairkan secara fiktif tersebutlah yang disisihkan untuk dipakai keperluan terdakwa Mursini.

“Ada kegiatan fiktif dan ada yang tidak, Yang Mulia,” kata Verdi, Rabu (8/9/2021).

Diketahui, Mursini merupakan orang keenam yang terseret kasus korupsi anggaran Setdakab Kuansing.

Surat dakwaan jaksa menyebut Mursini telah melawan hukum dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *