Daerah  

Bupati Inhil Buka Sosialisasi Sistem Merit

INDRAGIRI HILIR,RADARSATU.COM – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs.HM.Wardan,MP membuka acara Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Startegi Pengembangan Kompetensi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Bertempat diruang Rapat kantor Bupati Inhil lantai 5,Jl.Akasia No.1 Tembilahan, Rabu (08/09/2021) siang,

Turut hadir pada acara tersebut,Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Neny Rochyany,S,Si,Apt,M.Si, Seketaris Daerah (Sekda) H.Afrizal, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta pejabat Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkab Inhil.

Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Neny Rochyany,S,Si,Apt,M.Si menyampaikan sistem Merit, merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

“Pelaksanaan sistem Merit bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional,juga bertujuan menimbulkan rasa keaadilan dikalangan pegawai yang pada giliranya dapat mendorong kompetensi dan kinerja pegawai”,ujar Neny.

Sementara itu Bupati HM.Wardan dalam hal ini menyambut baik tentang Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Menurutnya ini sebuah langkah atau upaya dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya Aparatur dan peningkatan kinerja ASN dilingkungan Pemkab Inhil, yang di fasilitasi langsung oleh kantor Regional XII BKN Pekanbaru sebagai lembaga pembina teknis dan penyelenggara manajemen ASN.

“Tentunya saya menyambut baik atas dilaksanakannya sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang mana nantinya bisa menunjang kinerja bagi ASN itu sendiri,”kata bupati HM.Wardan.

Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 80 tahun 2018 tentang pedoman sistem Merit dalan Manajemen ASN.

Bupati Indragiri Hilir telah menetapkan surat keputusan Nomor 405/V/HK-2020 tentang tim penilaian mandiri sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Untuk di ketahui Ada Delapan (8) aspek dalam proses dan penilaiaan tehadap penerapan sistem Merit sebagai berikut : Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan Pelayanan serta Sistem Informasi. (Juki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *