Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Kuansing Ditangkap Polisi

KUANSING, RADARSATU.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial GW (40) alias Igus ditangkap Satresnarkoba Polres Kuansing, Senin (6/9/2021).

Igus ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pria berinisial R (41) alias Martin di Pasar Rakyat, Pasar Taluk, Kuantan Tengah, Kuansing.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,30 gram, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, 1 unit handphone, 1 lembar plastik mie instan, 3 lembar tisue, 1 helai celana panjang milik Igus, 1 paket sabu berat 0.20 gram, 1 unit handphone milik Martin.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba AKP P.J Nababan membenarkan adanya penangkapan itu.

“Kita mengamankan seorang prempuan ibu rumah tangga dan seorang laki yang telah bertransaksi narkotika yang sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya, Selasa (7/9/2021).

Atas perbuatannya, keduanya diamankan di Polres Kuansing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *