Daerah  

Waduh, 221 Ribu Hektar Kebun Sawit di Kuansing Ilegal

KUANSING, RADARSATU.com – Buruknya tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kuantan Singingi, di ungkapkan oleh Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Meski di Kuansing terdapat kebun kelapa sawit yang begitu luas, namun mayoritas didominasi oleh perkebunan sawit ilegal.

Suhardiman menyampaikan, dari 311 ribu hektar kebun sawit di Kuansing, baru 90 ribu hektar yang berizin, sementara sisanya 221 ribu hektar kebun sawit ilegal.

“Ini kondisi yang buruk. Kita akan bergerak cepat,” kata Suhardiman yang juga anggota pansus perizinan lahan DPRD Riau 2014-2019 lalu, Selasa (24/8/2021).

Penyampaian Suhardiman bersamaan dengan memanasnya situasi di kebun PT Duta Palma Nusantara (DPN) akibat ultimatum perusahaan menutup akses jalan warga.

DPN merupakan members dari Darmex Grup/ Dutapalma Grup yang pernah tersandung kasus korupsi suap alih fungsi kawasan hutan di Riau.

Kasus ini menjerat terpidana mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

DPN dalam surat tanggal 16 Agustus 2021 dinilai memaksa warga untuk menjual lahannya kepada perusahaan dengan pola ganti rugi.

Jika sampai 31 Agustus mendatang proses ganti rugi tidak disetujui warga, maka DPN mengancam akan menutup jalan akses warga.

Perusahaan menuduh warga melakukan okupansi di area HGU yang mereka miliki.

Suhardiman menjelaskan, pemeriksaan ulang terhadap luasan perizinan korporasi akan dilakukan. Penyelidikan akan menyasar pada selisih luasan izin usaha dengan luasan tanaman di lapangan.

“Selisihnya akan kita komunikasikan dengan pemerintah pusat. Karena ini terbuka untuk dikembalikan kepada rakyat dalam skema penyelesaian TORA maupun perhutanan sosial. Akan diseleraskan dengan UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Ia pun lantas memohon dukungan masyarakat dan para tokoh Riau maupun Kuansing.

“Kekuatan kita ada pada kebersamaan dan kekompakan. Kami berharap dukungan dari semuanya menghadapi kelompok perusahaan ini. Kita bisa memenangkan rakyat kita,” harapnya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus lalu, Suhardiman telah meneken surat ditujukan kepada camat se Kabupaten Kuansing. Surat tersebut berisi perintah untuk menginventarisasi lahan garapan masyarakat di areal perusahaan.

Dalam surat disebutkan sejumlah perusahaan terkait yakni PT Dutapalma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Riau, PT Citra Riau Sarana dan PT Wanasari Nusantara.

Sejumlah perusahaan tersebut terafiliasi dalam Darmex Grup/ Dutapalma Grup yang dimiliki oleh konglomerat Surya Darmadi.

Nama Surya Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 lalu.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *