Daerah  

Dua Terdakwa Korupsi Hotel Kuansing Dituntut di Atas Lima Tahun Penjara

KUANSING, RADARSATU.com – Fachrudin dan Alfion Hendra terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jum’at (6/8/2021).

Dari kantor Kejari Kuansing, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur dakwaan primer dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam persidangan itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Fakhruddin selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Alfion Hendra
selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada almarhum Robert Tambunan Direktur PT Betania Prima.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Hadiman berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan JPU.

“Saya tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu,” pungkasnya.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *