Insentif Nakes Rp7,296 Miliar Sudah Dibayarkan

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp7,296 miliar sepanjang tahun 2021.

Jumlah ini sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk di dalamnya penyelesaian kekurangan bayar innakesda tahun anggaran 2020.

“Kami tidak pernah menahan pembayaran Innakesda untuk penanganan Covid-19, karena itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati, Kamis (22/07/2021).

Venni menyampaikan rumah sakit beserta tenaga kesehatan di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam perang melawan COVID-19.
Untuk itu, katanya, Gubernur Ansar Ahmad selalu memastikan bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19 ini.

“Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan,” ujar Venni.

Venni menjelaskan pada tahun anggaran 2021 Pemprov Kepri awalnya telah menganggarkan innakesda penanganan COVID-19 sebesar Rp2,520 miliar, akan tetapi anggaran tersebut tidak mencukupi.

Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021, anggaran innakesda tidak lagi bersumber dari BOK-Tambahan, tetapi bersumber dari dana DAU sehingga Pemprov Kepri menambah anggarannya menjadi Rp17,283 miliar sesuai dengan amanat PMK tersebut.

Dari jumlah anggaran tersebut, lanjutnya  digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran innakesda penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 yang anggarannya tidak tercukupi melalui Alokasi BOK Tambahan dari pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp4,5 miliar dan sisanya untuk pembayaran innakesda COVID-19 tahun anggaran 2021.

“Anggarannya tersedia dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” ucap Venni.

Lebih rinci Venni menjelaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah merealisasikan pembayaran Innakesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp7,926 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk di dalamnya penyelesaian kekurangan bayar innakesda tahun anggaran 2020.

Menyangkut teguran Menteri Dalam NegeriTito Karnavian terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran innakesda. Venni mengatakan bahwa jika teguran tersebut dinilai wajar karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi itu ke Mendagri per tanggal 15 Juli 2021.
Sementara Mendagri, katanya, mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari, dan disiarkan live melalui youtube.

“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum terupdate, hal tersebut dapat kita maklumi,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap teguran Menteri Dalam Negeri Tersebut, Gubernur Kepri telah menyampaikan klarifikasi melalui surat yang dikirimkan Kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 Juli 2021 tentang realisasi insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19.

“Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana innakesda, sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri. Jika ada unsur menahan, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” demikian Venni.
(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *