Daerah  

Salah Satu Perusahaan Kelapa Sawit di Kuansing Diduga Lakukan Tindakan Ilegal 

KUANSING, RADARSATU.com – Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby lakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan Kelapa Sawit yang berada di Kuantan Sako dan Sungai Langsat Kecamatan Pangean dan Logas Tanah Darat, Selasa (6/7/2021).

Wabup didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Rustam, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Abriman, Dinas Perkebunan, Emerson dan dan beberapa staf lainnya.

Dalam rangkai kegiatan sidak di mulai pada kunjungannya di kantor Koperasi Perkebunan Soko Jati kecamatan Pangean, dan pada kesempatan itu Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Ambi menanyakan seberapa luas kebun yang ada di bawah naungan Koperasi Perkebunan Sako Jati dan apakah yang pemilik kebun tersebut memang masyarakat  Pangean atau luar dari masyarakat Pangean.

Dari hasil investigasi di koperasi ditemukan dari luas 3.200 ha perkebunan koperasi soko jati hanya 800 hektar yang milik masyarakat setempat. Dt. Suhardiman akan menuntaskan legalitas perkebunan koperasi dengan menggunakan skema UUCK.

Hal itu dilakukan agar perkebunan masyarakat menjadi legal dan buahnya dapat diangkut ke pabrik manapun serta negara kebagian pajaknya.

Sedangkan kebun ilegal lainnya yang sudah merambah di kawasan hutan selama bertahun-tahun, serta merusak lingkungan dengan menanami aliran Das  akan ditindak dalam waktu dekat, mereka akan ditindak dengan UU lingkungan dan UUCK serta akan dilakukan operasi ODOL dalam waktu dekat.

“Berkaitan dengan pabrik yang bandel, yang belum menyesuaikan izinya dengan ketentuan akan di lakukan penertiban semua perizinan, bagi pabrik yang tidak memenuhi standar perizinan ajan ditutup sementara,” ujar Suhardiman.

Ia melanjutkan, setelah di cek kelapangan ternyata ada beberapa kebun atau lahan yang tidak memenuhi syarat dan standarnya untuk perkebunan dan melanggar dari peraturan pemerintah yang mengatur jarak tanam pohon sawit seharusnya 50-100  meter dari sungai dan di ikuti dengan pemberian  tanda silang pada pohon sawit dengan cat warna merah.

Dan kemudian rombongan Wakil Bupati mendatangi PT Citra 1 dan Citra ll dan disana Wabup juga mendapatkan beberapa kejanggalan di mulai dari penerimaan tandan buah sawit yang di duga dari penggambilan Buah sawit dari Kawasan Hutan, dan ini juga merupakan tindakan yang melanggar hukum ujar Suhadiman Ambi.

Suhardiman Ambi juga sempat marah dan emosi ketika pada kunjungan di PT Citra Il dimana Wabup mengajukan beberapa pertanyaan kepada perwakilan manager perusahaan tidak dapat menjawab dan pertanyaan itu pun di jawab oleh perwakilan  perusahaan yang di sinyalir mengada -ada yang kemungkinan mereka tidak mengetahui kedatangan dan siapa yang mereka hadapi, maka terjadinya ada bantahan dari pihak yang menimbulkan sedikit ketegangan antara Wabup dengan perwakilan  perusahaan.

“Oleh karena itu mengambil tindakan untuk mengarahkan kepada dinas DLH kabupaten Kuantan Singingi Rustam untuk memanggil pihak perusahaan ke kantor Bupati dan bilamana terdapat sesuai dan tidak layak kita tutup saja dan bila pihak perusahaan tidak terima silahkan gugat dan ketemu di pengadilan,” ujar Suhardiman.

Dari pantauan dan sidak yang di laksanakan oleh Wabup Kuansing menemukan juga beberapa temuan di lapangan seperti tidak adanya ketentuan kepastian untuk waktu operasional pabrik, juga penerimaan dan penampungan tandan buah dari berbagai tempat desa yang bukan wilayah dari perkebunan setempat. Ditambah lagi ketika pengecekan administrasi yang syarat di manipulasi perhitungan dari penghasilan dan timbangan tandan buah sawit.

Terakhir Wabup melakukan pengecekan terhadap penggukur air yang berada belakang pabrik ternyata pada meteran tidak lagi berfungsi dan seperti yang di sebutkan oleh pihak perwakilan perusahaan bahwa mesin tersebut dua hari ini baru mengalami rusak sementara tidak ada tanda-tanda pengecekan ya, terbukti bahwa masih banyak rumput yang panjang menutupi dari alat pengukur air tersebut.

Sebelumnya perusahaan diduga telah melakukan pengambilan buah dari kawasan hutan. Hal itu meresahkan warga desa sekitar.

Wabup Kuansing Suhardiman menyebutkan perusahaan juga banyak melakukan hal yang tidak sesuai aturan, seperti penghitungan yang dimanipulasi, alat pengukur air yang tidak berfungsi. Wabup juga kesal dan marah karena ketika ditanya kepada penanggung jawab yang bertugas operasional kerja tidak satupun mengetahui hal yang di ajukan wabup. PT Citra II yang beroperasi di Kecamatan Logas Tanah Darat.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kuantan Singingi Rustam mengucapkan apresiasi kegiatan sidak yang dilakukan oleh wakil Bupati tersebut dan dengan harapan untuk kedepannya agar pihak perusahaan lebih memperhatikan segala yang menjadi peraturan Daerah.

(Sartika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *