Polsek Singingi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal

KUANSING, RADARSATU.com – Polsek Singingi Polres Kuansing kembali menangkap dua orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan mesin dompeng di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Selasa (22/6/2021).

Penangkapan penambang ilegal itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Iptu K.F. Sinuraya bersama delapan personil.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman membenarkan penangkapan penambang itu.

Ia mengatakan, aktivitas penambangan ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar.

“Aktifitas yang dilakukan pelaku PETI ini sudah menyebabkan kerusakan lingkungan, juga meresahkan masyarakat sekitarnya,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Adapun dua penambang yang ditangkap itu yakni SAI (30) dan NSA alias N (25) yang merupakan warga Desa Lohas Hilir.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi, untuk dilakukan proses sesuai undang undang yang berlaku, tentang Pertambangan Mineral,” ujar Tapip.

Tapip juga mengimbau masyarakat agar segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal itu karena membahayakan keselamatan karena menggunakan zat kimia merkuri secara ilegal.

“Kami mengajak masyarakat, mari bersama sama kita hentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut karena merusak alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan dengan menggunakan kimia mercury secara ilegal.” tutup Tapip. (*)

Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *