Daerah  

Kejari Kuansing Kembali Periksa Tiga Anggota DPRD Periode 2014-2019

Hadiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

KUANSING, RADARSATU.com – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kembali memeriksa tiga anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, Senin (14/6/2021).

Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan kasus uang ketok palu APBD Kuansing 2017 yang merupakan pengembangan kasus 6 kegiatan Setda Kuansing 2017.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, ketiga anggota DPRD yang diperiksa yakni Andi Cahyadi, Jefri Antoni dan Werinaldi. Sementara tiga lainnya yakni Rustam Efendi, Maspar, dan Sastra Febriawan akan diperiksa Selasa (15/06/2021) besok pagi.

”Tiga dari enam mantan dewan yang kita jadwalkan pemeriksaannya sudah menjalani pemeriksaan. Jadi tinggal tiga lagi, langsung kita jadwalkan pada pukul 10 pagi besok,” katanya, Senin (14/6/2021).

Ketiga mantan dewan ini memenuhi panggilan jaksa penyidik pada jam 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjawab 20 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya berakhir pukul 14.00 WIB dengan pertanyaan seputar dugaan adanya uang ketok Palu dari dana rutin setdakab tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Bertekad Cerahkan Anak Bangsa, 30 Anak Di Bintan Ikuti Pelatihan Cegah Narkoba

Hadiman menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengembangan kasus ini. Sebab dalam hasil fakta persidangan kasus enam kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, bahwa dua mantan Dewan bernama Musliadi dan Rosi Atali juga turut menerima uang masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 150 Juta. Bahkan didalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus, ada nama keduanya.

”Ada dua nama Musliadi dalam STS tersebut. Pertama, STS sebesar Rp 300 juta, kedua sebesar Rp.200.000.000., dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Ketiga, STS sebesar Rp 2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah tahun 2017. Sedangkan nama Rosi Atali hanya disebutkan dua kali dalam STS tersebut. Yakni STS sebesar Rp 130 juta dan STS sebesar Rp.20 juta, dengan uraian Pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. Kok kenapa bisa beda judul pengembaliannya, itu juga yang menjadi salah satu kejanggalannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Inhil Hadiri Muscab PPP Ke-VIII

Selain itu dalam fakta persidangan ada lagi aliran dana yang diiberikan Verdy Ananta melalui Rino untuk Ketua DPRD tahun 2017 sebesar Rp.90 juta.

Hadiman menegaskan, jika ada yang terbukti menerima aliran dana tersebut, pihaknya langsung menetapkan tersangka terhadap mantan dewan yang menerima.

”Langsung kita tetapkan tersangka jika terbukti menerima. Kita usut terus kasus ini, Semuanya kita periksa. Percuma juga kalau dewan yang kita panggil ini berusaha berkilah. Nanti pasti juga akan ketemu dan siap-siaplah jadi tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050

Untuk diketahui, Pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu tidak berjalan mulus. Bahkan sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017.

Pengesahan itu juga mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat, bahkan Pemprov Riau sampai mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *