Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Saat Menyerahkan Ranperda RUED 2023-2050 Kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Randi/Hum)

TANJUNGPINANG, RADARSATU — Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Balairung Wan Seri Beni Dompak pada Rabu (6/9/23).

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

Ranperda RUED ini disusun sebagai langkah penting untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk merancang rencana umum energi daerah dengan merujuk pada rencana nasional.

Gubernur Kepri menekankan penetapan Ranperda RUED penting dilakukan, karena hal ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi pengelolaan energi nasional.

Visi tersebut bertujuan untuk menciptakan pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, dengan penekanan khusus pada pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi, demi mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.

“Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berisi proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050 yang disertai dengan kebijakan, strategi, program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran perencanaan energi daerah tersebut,” kata Gubernur Ansar.

Ansar juga menjelaskan bahwa tantangan utama dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau adalah kebutuhan energi dan penyediaan energi.

Menurut Ansar terjadi peningkatan kebutuhan energi seiring dengan perkembangan sektor ekonomi, seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus.

Sementara itu, pasokan energi masih bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam.

Dalam konteks ini, pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT), seperti biosolar, menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Untuk itu, kita perlu mengembangkan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energi alternatif di Kepulauan Riau. Proyeksi permintaan energi final dari sumber EBT seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energi fosil. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050. Permintaan batubara masih sedikit meningkat untuk memenuhi kebutuhan PLTU batubara yang masih beroperasi” jelasnya.

Lalu Ansar berharap bahwa Ranperda RUED ini akan memberikan panduan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama mencapai visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Visi tersebut bertujuan untuk memastikan pasokan energi yang cukup, optimal, berkelanjutan, dan berwawasan kingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ansar juga mengungkapkan misi dalam mengelola energi di Provinsi Kepulauan Riau. Misi tersebut meliputi dorongan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi yang ramah lingkungan, peningkatan pemanfaatan sumber energi terutama EBT dan listrik guna memastikan pasokan listrik yang aman dan ramah lingkungan, serta pengembangan diversifikasi energi di pedesaan berbasis EBT hingga terbentuknya Desa Mandiri Energi (DME).

Selanjutnya, upaya akan ditekankan pada perluasan akses dan ketersediaan energi berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kesadaran pengguna energi di berbagai sektor untuk melakukan konservasi energi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung manajemen energi, membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi, serta menyediakan infrastruktur energi yang terhubung antara wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi dengan mempertimbangkan sinergitas. (Randi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *