Daerah  

Ranperda 2021, Wardan Sampaikan 5 Usulan

TEMBILAHAN,RADARSATU.COM – Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan usulan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Inhil Tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Inhil Nomor: 10 / KPTS / DPRD / 2020 tentang Propemperda Tahun 2021 .

Ke-5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah adalah Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rencana Penyusunan Pembangunan Industri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020-2040 , Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Agenda paripurna ini memiliki peran penting, karena merupakan wujud dari kewajiban konstitusional dan upaya untuk membangun Inhil agar lebih maju dan berkembang dimasa yang akan datang.

“Kami merasakan kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD serasi dan harmonis. Saran-saran dan masukan yang diberikan oleh Dewan kepada Pemerintah Daerah yang bersifat membangun, bagi kami dirasakan sangat membantu, sehingga pembangunan yang dilaksanakan saat ini terasa sangat berarti yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, “kata Bupati Inhil HM Wardan, dalam perawatannya pada Sidang Paripurna DRPD Inhil dalam rangka Penyampaian 5 Usulan Ranperda, Senin (31/5/2021).

Untuk itu, pada kesempatan itu Bupati menyampaikan pesan terima kasih atas upaya dan kerja sama yang baik dengan DPRD, baik langsung maupun tidak langsung.

“Harapan kami ke depan kerjasama ini dapat ditingkatkan,” harapnya.

Sementara itu, menyebutkan 5 Ranperda tahun 2021, Anggota FPKB DPRD Inhil, Aditya Ramadhan Putra menilai penyampaian perubahan Ranperda tahun 2021 selalu tidak tepat waktu dan terlambat.

Hal ini sudah menjadi kebiasaan Pemda Inhil, dimana Ada 4 buah Ranperda selain Ranperda LPJ APBD tahun 2020 mengalami penyampaianya.

“Semestinya 4 buah Ranperda yang dimaksud sudah dibahas dimasa persidangan 1 tahun 2021, hal ini merupakan kesepatan Pemerintah dan DPRD, dalam hal ini tertuang dalam Agenda DPRD Tahun 2021. Ini perlu dipertanyakan, kenapa penyampaian dan Ranperda selalu tidak tepat waktu,” kata Putra, politisi muda PKB Inhil ini. (Juki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *