Kemenkumham Kepri Berikan Remisi Terhadap 4 Narapidana Lansia

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Sebanyak empat narapidana lanjut usia dapat remisi sakit berkepanjangan periode tahun 2021 dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri).

Dasar pemberian remisi itu ialah Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, serta Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh Imanto menyampaikan remisi sakit berkepanjangan adalah remisi yang diberikan oleh Negara atas dasar kemanusiaan kepada narapidana karena suatu penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa, dan selalu memerlukan bantuan atau pengawasan tenaga kesehatan secara terus menerus selama 24 jam.

“Remisi sakit berkepanjangan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan ada syarat khusus tambahan, yaitu surat keterangan lahir dari dokter,” kata
Teguh Imanto di Tanjungpinang, Sabtu (29/5).

Dia mengatakan besaran remisi lanjut usia yang diberikan tiap tahun adalah sebesar remisi umum yang didapat terakhir.

Berikut identitas empat narapidana UPT Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kepri yang mendapat remisi lanjut usia tahun 2021;

Lapas Klas IIA Batam;

Nama : ABDUL RAHMAN Bin AMAT (Alm.)
Umur : 83 tahun
Perkara : perlindungan anak
Lama pidana : 8 tahun
Perolehan remisi : 5 bulan
Expirasi : 17 Juli 2024.

Nama : HENRI FEATHERSTONE PARK BIN HENRY PARK Umur : 72 tahun
Perkara : perlindungan anak
Lama pidana : 8 tahun
Perolehan remisi : 5 bulan
Expirasi : 14 Juni 2022.

Nama : TURMUDI SUJONO BIN M.SIDIK (ALM)
Umur : 72 Tahun
Perkara : perlindungan anak
Lama pidana : 9 tahun
Perolehan remisi : 5 bulan
Expirasi : 06 April 2024.

Rutan Klas I Tanjungpinang;

Nama : LABADING Bin PAMASEH (Alm.)
Umur : 73 tahun
Perkara : perlindungan anak
Lama pidana : 5 tahun 6 bulan
Perolehan remisi : 2 bulan
Expirasi : 11 November 2025.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *