Daerah  

Kasus Perkara Enam Kegiatan, Kejari Periksa Supir Bupati Kuansing

KUANSING, RADARSATU.com – Supir Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Nanda turut diperiksa oleh penyidik Kejari Kuansing terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan enam kegiatan di Setda Kuansing, Senin (10/5/2021).

Nanda diperiksa penyidik karena disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya. Nanda diperiksa penyidik hampir 2 jam dan dicecar dengan 15 pertanyaan.

“Benar, tadi Penyidik telah memeriksa Nanda sebagai saksi,” jelas Hadiman Kajari Kuansing, Senin (10/05/21).

Sebelumnya pada sidang putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (22/4/2021), Nanda bersama Verdi dan Rigo disebut-sebut diperintahkan oleh Bupati Kuansing, Mursini untuk mengantarkan uang 500 juta kepada seseorang di Batam.

Baca Juga :  Kapolres Bengkalis Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-77 Di Bengkalis

“Dalam persidangan nama Nanda disebut pernah ke Batam bersama Verdi dan Rigo, untuk mengantarkan uang senilai 500 juta, dan bertemu seseorang di Batam” Ungkap Hadiman.

Selain memeriksa sopir Mursini, penyidik juga meminta keterangan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN), Muhammad Ansar. Sementara dua Ahli lainnya dijadwalkan setelah hari raya Idul fitri.

“Tadi satu Ahli sudah kita minta keterangan pada pukul 09.00 wib. Dua Ahli lainnya yaitu Ahli Administrasi Negara dan Ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara usai lebaran,” kata Hadiman.

Baca Juga :  Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Pada kasus ini sejumlah pihak beberapa hari yang lalu telah diperiksa Penyidik Kejari Kuansing, Diantaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra (Bupati Terpilih), mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *