Sempat Terkendala Komunikasi, Progres Penyerahan Aset Tanjungpinang Berlanjut

Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono Saat Memimpin Rapat Penyelesaian Penyerahan Aset Yang Dihadiri oleh Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan, Rabu (6/5/2021).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang menggelar rapat penyelesaian penyerahan aset pemerintah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang di Aula Singgih, Rabu (5/5/2021) sore.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan kedua pihak telah sepakat untuk segera melakukan penyerahan aset ini, meski sempat terkendala komunikasi dikarenakan kesibukan dari masing-masing Pemerintah Daerah.

“Sejak awal sudah ada itikad baik sejak awal dari kedua Pemerintah Daerah baik Tanjungpinang mauapun Bintan, dan ini tinggal menunggu progres verifikasi lapangan serta hal teknis seperti SK. Meski awalnya ada sedikit hambatan mengenai Komunikasi, makanya kita undang kesini,” ungkapnya, Rabu (5/5/2021).

Lanjut Joko, progres dalam penyerahan aset ini sudah cukup bagus, sehingga besok Kamis (6/5) akan dilakukan pengecekan kelapangan oleh kedua pihak didampingi oleh tim dari Kejari Tanjungpinang.

Mengenai pinjam pakai beberapa bangunan yang di minta oleh Pemkab Bintan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan arahan pinjam pakai dapat dilakukan selama enam bulan.

“Pinjam pakai yang diminta oleh Pemkab Bintan disepakati selama satu tahun, sesuai permintaan Sekertaris Pemkab Bintan karena dalam waktu enam bulan tidak mungkin cukup untuk melakukan pembangunan,” ucap Kajari.

Sementara itu, Plt Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang yang turut hadir dalam rapat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya legalitas aset, domainnya berada di Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Pemerintah Kabupaten Bintan. Tentunya usai penyerahan aset ini selesai.

“Kemaren Pemkab Bintan ada mengajukan 13 permohonan legalitas aset, jika 13 aset ini termasuk dalam 15 aset yang akan di serahkan maka menurut amanah Undang-undang aset harus di serahkan terlebih dahulu”. ujar Bambang.

BPN meminta Pemkab Bintan untuk menarik dan membatalkan pengajukan tersebut, agar tidak terjadi masalah kedepannya dan menjadi atensi KPK.

(Mis)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *