Daerah  

Penyidik Kejari Kuansing Periksa Mantan Anggota DPRD Rosi Atali dan Musliadi

Hadiman Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi

KUANSING, SIJORITODAY.com – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, hari ini dua mantan anggota DPRD kabupaten Kuansing hadir dan telah selesai diperiksa oleh penyidik.

Kedua mantan anggota DPRD Kuansing yang dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus Tipikor pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yakni Rosi atali dan Musliadi yang kerap disapa Cak Mus dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman mengatakan bahwa Rosi Atali diperiksa selama 1 jam 30 menit dan dicecar dengan 21 pertanyaan.

“Iya, Untuk pemeriksaan Pak Rosi Atali diperiksa mulai jam 10 pagi dan diperiksa selama kurang lebih satu setengah jam, beliau dicecar dengan 21 pertanyaan,” kata Hadiman yang merupakan Kajari terbaik 3 Se-Indonesia dan nomor satu di Provinsi Riau itu, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Musliadi diperiksa selama 1 jam 30 menit dan dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik.

“Sementara itu, Untuk Musliadi sendiri, beliau diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. dengan 22 pertanyaan. Musliadi diperiksa selama satu jam setengah” ujarnya

Hadiman menambahkan, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan Mursini, Bupati Kuansing saat ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (6/5/2021) besok pagi.

“Bupati Kuansing aktif Mursini akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari besok pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Mudah-mudahan beliau hadir. Karena dalam pemanggilan pertama berkemungkinan surat pemanggilan belum sampai di tangan beliau,” tambahnya.

(Sartika)
Editor : Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *