Indeks

Dilantik Sebagai Staff Ahli, Akmaruzzaman Akan Kunjungi Tiga OPD Bahas Perbup

Akmaruzzaman Saat Dilantik Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Sebagai Staff Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kantor Bupati Anambas Lantai III, Pasir Peti, Senin (3/5/2021)

ANAMBAS, RADARSATU.com – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris resmi melantik Akmaruzzaman sebagai staff ahli Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas di Kantor Bupati Anambas lantai III, Pasir Peti, Senin (3/5/2021).

Usai dilantik, Akmaruzzaman mengatakan akan bergerak cepat dengan mengunjungi Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan dalam waktu dekat ini.

Ia menuturkan rencana pertemuan dengan tiga OPD itu akan membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan hukum realisasi visi-misi pasangan Abdul Haris dan Wan Zuhendra.

“Secepatnya saya akan datangi ke dinas-dinas untuk mempertanyakan program yang belum terlaksana dan apa-apa Pokok permasalahan di dinas tersebut, ini yang saya cari tau terlebih dahulu. Ujarnya kepada awak media. Senin, 3/5/2021

Bersama tiga OPD, Akmaruzzaman akan membahas kendala-kendala yang berpotensi menghambat realisasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.

“Apabila sudah mengetahui kendala dan permasalahan didapatkan nantinya saya akan memberikan laporan ke bapak Bupati dan akan dilanjutkan melaksanakan rakor kepada dinas terkait,” ujarnya.

Ia juga mengaku akan menggesa pembahasan Perbup itu mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang hanya tiga tahun setengah.

“Dengan masa jabatan Bapak bupati yang dengan masa jabatan tidak lama semua program kegiatan sudah terselesaikan dan dilaksanakan,” ucapnya.

Ia membeberkan bahwa untuk saat ini, pihaknya masih fokus untuk membahas Perbup pembangunan seribu rumah, Perbup bantuan untuk fakir miskin dan Perbup bantuan 10 Miliar untuk 300 UMKM.

“Tahun 2022 semua program harus running, jadi semua dasar hukumnya sudah ada. salah satunya Perbup seribu rumah, bantuan untuk fakir miskin, ada bantuan 10M untuk 300 UKM,” tutupnya.

(Hrs)
Editor: Patar

Exit mobile version