Polres Kuansing Tangkap Pelempar Bom Molotov di Kuantan Tengah

KUAN‎SING, RADARSATU.COM- Satreskrim Polres kuansing berhasil menangkap Rv (34) pelaku pembakaran rumah warga yang berada di Gg Melati Kampung Baru, Kecamatan Kuantan Tengah dengan menggunakan bom molotov.

Tidak lebih dari satu jam dari waktu kejadian, pelaku berhasil ditangkap di Desa Seberang Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut Tua mengatakan, peristiwa pelemparan bom molotov itu terjadi pada Sabtu (1/5/2021) pukul 21.30 WIB.

“Beruntung api hanya melalap sofa teras rumah kosen jendela rumah karena korban yang saat itu bersama dengan temannya mengetahui kejadian dan berusaha memadamkan api tersebut setelah diberitahu oleh anaknya,” katanya, Sabtu (1/5/2021).

Mendengar adanya peristiwa tersebut, Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua bersama personil langsung turun dan menggelar olah tempat kejadian perkara, di TKP polisi menemukan pecahan botol lengkap dengan sumbunya serta berbau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah RV dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 penjara.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *