Daerah  

Jaksa Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Enam Kegiatan di Setda Kuansing

KUANSING, RADARSATU.COM – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kembali memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.

Kajari Kuansing, Hadiman mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi ini merupakan pengembangan putusan hakim yang menyebutkan ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

“Dalam putusan ada aliran dana Rp.1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar,” kata Hadiman Kajari terbaik 3 se Indonesia dan terbaik pertama se Provinsi Riau,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Hadiman menerangkan, pihaknya telah memeriksa Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh yang sudah di vonis kurungan 7 tahun serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

“Kami sudah periksa pak M. Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan, ini menindaklanjuti putusan hakim. Dalam putusan ada aliran dana Rp.1,5 miliar ke beberapa pihak, ini akan kita kejar,” kata Hadiman Kajari terbaik 3 se Indonesia itu.

Jaksa penyidik juga telah memanggil Wakil Bupati Kuansing, Halim. Ia diperiksa pada Rabu (28/04/21) tadi. Jaksa juga telah memeriksa Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal, dan Muradi.

Sedangkan untuk pemeriksaan mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dijadwalkan diperiksa Jumat (07/05/2021) pekan depan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru. Dan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing dijadwalkan Jumat (30/04/21) lusa.

“Untuk mantan Ketua Dewan Jumat besok,” terang Hadiman.

Selain itu, Jaksa juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah mantan anggota dewan lainnya, serta tidak ketinggalan Mursini, Bupati Kuansing saat ini.

“Untuk Bupati dan dua mantan anggota dewan lainnya sedang kita jadwalkan,” terangnya lagi.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faisal, SH.,MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Dari putusan hakim, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Muharlius di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda 300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 Jt dengan subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp. 13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp.1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2017 sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp. 960 juta.

Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum  sebesar Rp 1.960.050.000.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp.10,4 miliar yang diselewengkan.

(Sartika)
Editor: Nuel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *