Daerah  

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Disidang

KUANSING, RADARSATU.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dengan dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ruang pertemuan hotel Kuansing, Kamis (22/4/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan itu merupakan sidang pembacaan surat dakwaan dari Imam Hidayat JPU Kejari Kuansing.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Alfion Hendra bersama-sama dengan saksi Fahruddin dan Robert Tambunan dalam pekerjaan pembangunan ruang pertemuan hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046,21.

Atas perbuatannya, Alfion Hendra didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Fahruddin yang juga kepala dinas CKTR Kuansing tahun 2013-2015 didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fahruddin diduga tidak menetapkan panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing sehingga bertentangan dengan Perpres Nomor 172 Tahun 2014.

Selain itu, Ia juga diduga menggunakan data yang tidak tepat dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing.

Dalam perkara tersebut. Fahruddin didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Fahruddin dan Alfion Hendra di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing dalam perkara proyek Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Dengan Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794. Pengadaan tersebut menelan biaya sebesar Rp. 13.100.250.800. Saat selesai masa kontrak, PT. Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen.

Kemudian Kejari Kuansing menetapkan Fahruddin Kepala Dinas CKTR tahun 2015 dan Alfion Hendra Kabid Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 selaku PPTK sebagai tersangka.

Rls/ Sartika
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *