Daerah  

Dituding Hambat PSR, Kejari Kuansing Hadirkan 10 Pengurus KUD Saat Jumpa Pers

KUANSING, RADARSATU.com – Kejari Kuantan Singingi menghadirkan 10 pengurus KUD saat menggelar jumpa pers di kantor Kejari Kuansing, Rabu (21/4/2021) siang.

Dalam jumpa pers tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman membantah tudingan yang dimuat sejumlah media online yang mengatakan bahwa ia menghambat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan, penyelidikan yang sedang dilakukan oleh jaksa merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada awal tahun 2021 yang menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan bantuan PSR.

Dalam laporan tersebut, diketahui oknum pengurus KUD bersama oknum PT. Guna Tata Wahana selaku pihak ketiga telah mengambil uang muka sebesar 15 persen dari 7 KUD khusus kegiatan tumbang ciping dengan dana 15 Milliar Rupiah.

“Akan tetapi, dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan,” Katanya, Rabu (21/4/2021).

PT. GTW juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan selama 5 bulan, namun hingga berakhirnya kontrak, pekerjaan tak kunjung dilakukan sehingga anggaran harus dikembalikan ke BPDPKS.

Hadiman juga menjelaskan, mundurnya anggota KUD tidak berkaitan dengan laporan masyarakat. Sebab, mundurnya anggota KUD jauh sebelum penyelidikan dimulai.

“Itu bisa dibuktikan dengan surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota kud tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan,” tambahnya.

Menurut Sekretaris forum KUD, Oberlin Manurung, mundurnya keanggotaan itu disebabkan masih tingginya harga sawit dan adanya tunggakan berupa angsuran yang harus di bayar di bank.

“terkait dengan alasan mundurnya dari psr ada beberapa alasan, pertama sekarang harga sawit tinggi, kedua masih banyak tanggungan seperti angsuran di bank dan sebagainya,” jelas Oberlin.

Ia juga mengatakan, PT. GTW belum mengembalikan uang KUD sebesar 500 juta Rupiah kepada pengelola KUD.

“Padahal uang yang dikuasai PT. GTW itu uang milik petani sehingga pihak kud sudah beberapa kali mengirim surat ke PT. GTW untuk mengembalikan uang tersebut. seharusnya pihak PT. GTW mengembalikan uang tersebut. namun, sampai hari ini tidak ditanggapi pihak perusahaan,” ucapnya.

(Ria/Sartika)

Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *