Daerah  

Pemkab Inhil Larang Mudik Lokal

INHIL,RADARSATU.COM – Berdasarkan intruksi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menerapkan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota di Riau menjelang hari raya idul Fitri 1442

Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan Melalui Sekda inhil , Drs. H. Afrizal, MP mengatakan, berdasarkan intruksi Gubenur riau nomor 75/SEK/BKD/2021, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menerapkan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota di Riau saat hari raya idul Fitri 1442/2021.

“Intruksi Gubenur riau nomor 75/SEK/BKD/2021 ini akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir nantinya melalui surat edaran Bupati inhil terkait larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442,” ujar H.Afrizal, Selasa (20/4/2021).

“kami sangat mendukung keputusan gubenur Riau melihat kondisi perkembangan Covid-19 yang masih juga terjadi Kabupaten Indragiri Hilir. larangan mudik ini akan kita terapkan agar tidak terjadi klaster – klaster baru dari Covid-19 ini,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *